3.8 Mengali informasi yang terdapat pada teks nonfiksi.
PPKn
3.2 Menganalisis pelaksanaan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara beserta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.
Materi Bahasa Indonesia
Mengapa Harus Melaksanakan Hak?
Pemenuhan hak warga negara Indonesia berkaitan erat dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mencapai tujuan nasional Indonesia. Kamu tentu sudah memahami tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Repubublik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
Untuk mencapai tujuan nasional, ditetapkan hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia hendaknya dilakukan secara seimbang. Tidak boleh hanya melaksanakan kewajiban atau sebaliknya. Biasakan mendahulukan kewajiban daripada menuntut hak. Dengan demikian, akan tercapai kesejahteraan dan keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan hak warga negara Indonesia merupakan hal yang penting, misalnya pelaksanaan hak dalam pemilu. Pemilu merupakan kegiatan yang memilih orang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Keikutsertaan warga negara dalam pemilu sangat penting untuk menentukan kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan pemilihan secara langsung oleh rakyat diharapkan pejabat politik yang terpilih bisa melaksanakan amanah rakyat dengan menjalankan pemerintahan berdasar atas kedaulatan rakyat. Jadi kesejahteraan rakyat akan lebih diperhatikan.
Materi PPKn
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak mengemukakan pendapat dalam berbagai bentuk. Hak mengemukakan pendapat dalam pemilu ada batasan umur yaitu setelah berusia tujuh belas tahun atau sudah menikah. Melaksanakan hak dalam pemilu sangat penting demi kesejahteraan bersama. Bagaimanakah pengalamanmu dalam melaksanakan hak sebagai warga negara Indonesia?
1. Apa pentingnya melaksanakan hak berdasarkan bacaan di atas?
2. Apa pentingnya melaksanakan hakmu untuk dirimu?\
Latihan Soal Bahasa Indonesia
Latihan Soal PPKn
No comments:
Post a Comment