3.3 Menelaah keberagaman sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
3.2 Menggali isi teks penjelasan (eksplanasi) ilmiah yang didengar dan dibaca.
3.3 Menganalisis posisi dan peran Indonesia dalam kerja sama di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi, dan pendidikan dalam lingkup ASEAN.
Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
dampak penggunaan narkoba bagi pengguna mengganggu fisik pengguna seperti kerusakan syaraf, gangguan pernapasan, kemampuan berpikir terganggu, dan menurunkan kekebalan tubuh. Serta mengganggu psikis seperti halusinasi, berkurangnya kepercayaan diri, sering gelisah, dan anti sosial bahkan kematian
peredaran narkoba dapat meluas dikarenakan mudahnya komunikasi dan alat transportasi untuk transaksi narkoba.
khusus bagi orang mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan, mengekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan. (lebih detail bisa dilihat dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika) dikutip dari kumparan.com
Sementara, bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika yaitu: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
No comments:
Post a Comment